Minggu, 24 Mei 2009

Perselisihan Hak vs Perselisihan Kepentingan Dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Perselisihan Hak vs Perselisihan Kepentingan
Dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

(International Human Rights and Politics observer, Alumni of Andalas University,Law Faculty, former chairman of students perliament at Andalas University,Law Faculty, Former Executive Officer ILSA Andalas, and Founder Andalas Student Society of Law and Politics, Associate at Kenny Wiston Law Offices)

Sejak diterapkannya UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dunia perburuhan Indonesia mengenal badan peradilan baru yang khusus menangani sengkete-sengketa hubungan industrial atau sengketa-sengketa perburuhan.

Kasus yang paling sering mengemuka di Pengadilan Hubungan Indistrial (PHI), adalah sengketa perselisihan kepentingan dan sengketa perselisihan hak. Sengketa yang terjadi tidak jarang merupakan hasil kesalahan mengintepretasikan apoa itu perselisihan hak dan apa itu perselisihan kepentingan. Jika kita lihat dalam UU No. 2 tahun 2004 mengenai PPHI pasal 1 angka 2 maka perselisihan hak itu adalah :

Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dari definisi tersebut, maka jelas bahwa perslisihan hak tibul karena adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran. Yang banyak terjadi adalah perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap perjanjian kerja.
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan memberikan gaji kepada para karyawannya yang kemudian ditolak oleh para karyawan tersebut dikarenakan oleh masing-masing pihak mempunyai definisi yang berbeda terhadap perjanjian kerja yang telah dibuat, mak sengketa ini termasuk kepada perselisihan hak.
Sekarang kita lihat definisi perselisihan kepentingan menurut UU No.2 tahun 2004, tentang PPHI pasal1 angka 3 :

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dari definisi tersebut perselisihan kepentingan terjadi dalam proses pembuatan ataupun perubahan syarat-syarat kerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja. Sebagai contoh, jika perusahaan merubah isi dari perjanjian kerja tanpa adanya kesepakatan dari karyawan, maka itu termasuk ke dalam rejim perselisihan kepentingan.

Banyak dari para pihak terutama dari pihak buruh yang menggunakan surat kuasa insidentil, tidak memahami benar isi kedua ketentuan tersebut. Hal ini yang menyebabkan mereka sering tertukar antara perselisihan hak atau perselisihan kepentingan.

Permasalahan yang kemudian timbul selain dari kesalahan intepretasi terhadap Undang-Undang, adalah perbedaan perlakukan yang ditunjukkan oleh badan peradilan hubungan industrial, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI pasal 56. Pasal tersebut menyebutkan:

Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Pihak yang menggunakan surat kuasa insidentil lebih banyak memaksakan bahwa suatu perselisihan adalah perselisihan kepentingan walaupun sebenarnya perselisihan tersebut adalah perselisihan hak. Hal ini dikarenakan oleh kewenangan PHI untuk memutus suatu perkara perselisihan kepentingan untuk tingkat pertama dan terakhir.

Pihak yang menggunakan surat kuasa insidentil tersebut lebih memilih perselisihan kepentingan karena hemat dari segi pendanaan dan putusan yang diharapkan lebih memihak kepada mereka, tidak dapat diajukan ke tingkat kasasi yang akhirnya secara tidak langsung biaya yang dikeluarkan pun tidak banyak.

Lain halnya jika mereka menggunakan perselisihan hak, selain putusan yang belum tentu memihak kepada mereka, pihak lawan pun dapat mengajukan kasasi. Jika ini dilakukan, maka biaya yang dikeluarkan akan berlipat ganda, bahkan tidak menutup kemungkinan akan memakan biaya lebih besar dari itu.

Sampai kapan pun juga, jika hal ini tidak diantisipasi antara lain dengan revisi UU, maka akan banyak kita temui perbedaan intepretasi mengenai perselisihan hak dan perselisihan kepentingan di dalam PHI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar