Minggu, 24 Mei 2009

GUGURNYA HAK MENUNTUT

Lewat tulisan ini saya sekedar ingin mengangkat suatu masalah yang belum begitu diketahui apalagi di pahami oleh sebagian besar masyarakat tentang apa yang di sebut dengan Gugurnya Hak Menuntut.

Sebelum membahas lebih jauh apa itu Gugurnya Hak menuntut lebih baik saya menjelaskan bahwa istilah Gugurnya Hak Menuntut adalah hapusnya kewenangan menuntut pidana sesuai yang diatur pada pasal 76 Bab. VIII KUHP.

Ada beberapa alasan Gugurnya Hak Menuntut menurut KUHP ialah sebagai berikut :

  1. Adanya azas yang melarang seseorang untuk di adili dan di hukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama (NE BIS IN IDEM).
  2. Terdakwa/Tersangka meninggal dunia.
  3. Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan Undang-undang (Daluarsa).
  4. Adanya penyelesaian diluar persidangan.

Istilah gugurnya hak menuntut tidak hanya diatur dalam KUHP saja tetapi diatur dalam pasal 1917 KUHPer yang berbunyi ”Suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak atau hukuman tetap”.

Tetapi saya sebagai penulis Cuma ingin menyempitkan pembicaraan tentang Gugurnya Hak Menuntut dalam lingkup si terdakwa meninggal dunia.

Apakah orang yang terdakwa meninggal dunia gugur atas tuntutan hukumannya? Jelas orang yang terdakwa meninggal dunia bebas atas tuntutan/dakwaannya karena dalam KUHP pasal 77 mengatakan bahwa ” Hak menuntut hilang oleh karena meninggalnya si tersangka”

Jadi hak penuntut hukuman harus di tujukan kepada dirinya si terdakwa dan tidak bisa di alihkan kepada ahli warisnya.

Contoh Kasus

Sudi Ahmad, salah seorang terdakwa kasus penyuapan Mahkamah Agung yang ditahan di Polda Metro Jaya, meninggal dunia. Sebelumnya, dia mengeluhkan sidang perkaranya yang terkatung-katung gara-gara hakimnya berseteru. Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengembuskan napas terakhir di RS Soekanto Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dilarikan ke rumah sakit itu Jumat (19/5) pukul 18.00 karena sakit hernia. Sejak saat itu, staf Korpri unit MA tersebut dirawat secara intensif. Sebenarnya, terdakwa akan dioperasi, namun keburu meninggal dunia, kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Suyati, istri Sudi Ahmad, mengungkapkan, sejak Sabtu (20/5), perut suaminya membesar dan kembung. Penyakit suaminya itu sudah lama terjadi dan sering kambuh. Kami dapat menerima kematian Bapak. Ini sudah menjadi nasib Pak Sudi, ungkap ibu dari Farah Azri dan Dandi Akbar Darmawan itu sambil menangis. Jenazah Sudi diberangkatkan ke pemakaman Pondok Kelapa sekitar pukul 13.00 dari rumah kakak laki-lakinya, Nazirin, di Jalan Gandria, RT 07, RW 07, Kemayoran. Sudi adalah salah seorang di antara empat karyawan MA yang didakwa menerima suap dari Harini Wijoso, penasihat hukum Probosutedjo. Uang itu disebut-sebut akan diberikan kepada Ketua MA Bagir Manan untuk membebaskan Probo dari hukuman korupsi dana reboisasi di tingkat kasasi. Kasusnya masih diproses di pengadilan. Kasus itu beberapa kali memicu pro-kontra mengenai pemeriksaan Bagir Manan, ketua majelis hakim kasasi perkara Probo. Terakhir, tiga hakim yang mengadili Harini walk out untuk memprotes ketua majelis yang tidak mau menghadirkan Bagir sebagai saksi ke sidang. Dua sidang kasus penyuapan itu selanjutnya terkatung-katung hingga kini. Mestinya, Rabu (24/5) jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Sudi. Karena dia meninggal, KPK akan meminta majelis hakim yang mengadili perkaranya untuk menggugurkan tuntutan. Perkaranya gugur demi hukum. Sesuai pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK tidak berhak mengeluarkan surat penghentian penyidikan maupun penuntutan. Yang berhak adalah majelis hakim karena perkara sudah bergulir ke pengadilan. (ein) Sumber: Jawa Pos, 23 Mei 2006

Kalu saya mengomentari kasus tersebut diatas bahwa terdakwa Sudi Ahmad tentang kasus penyupan gugur demi hukum karena Sudi sebagai terdakwa sudah meninggal dunia. Tetapi kalau kasus tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang maka prosesnya jalan terus, karena si terdakwa lainnya masih hidup, tetapi sebaliknya kalau semua terdakwa meninggal maka kasus tersebut ditutup karena batal demi hukum. Dengan gugurnya tuntutan tersebut Majelis Hakim harus membatalkan tuntutan dari jaksa penuntut dengan mengeluarkan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar